Dana BOS Kemenag Rp 4 T Banyak Salah Alokasi
Dipakai Bayar TV Berlangganan dan Beli Laptop
Temuan lainnya adalah perencanaan penggunaan dana BOS belum dipajang pihak sekolah di papan-papan pengumuman umum. Padahal upaya ini wajib dilaksanakan sebagai upaya transparansi penggunaan dana BOS. Jasin juga mengatakan, sosialisasi program BOS kepada kepala dan komiter madrasah oleh tim manajemen BOS dinilai sangat kurang.
Anggaran dana BOS di Kemenag setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2013 ini alokasi dana BOS di Kemenag mencapai Rp 4 triliun lebih. Dengan rincian penyaluran Rp 580 ribu/siswa/tahun untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD) dan Rp 710 ribu/sisiwa/tahun untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). Sebelumnya pada 2012 sebesar Rp 3 triliun.
Pemerintah sejatinya sudah mengatur ketentuan penggunaan dana BOS. Diantaranya adalah dana BOS dilarang disimpang dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan.
Kemudian dana BOS tidak boleh dipinjamkan ke pihak lain, membeli buku LKS, membiayai kegiatan yang tidak prioritas seperti studi tour, karya wisata, dan sejenisnya. Dana BOS juga dilarang dipakai untuk membayar bonus dan transportasi rutin para guru. (wan/agm)
JAKARTA – Permasalahan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kementerian Agama (Kemenag) belum beres. Tim Inspektorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional