Dana BOS Naik 43,75 Persen
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah mulai Januari tahun depan. Nominal dana BOS yang dialokasikan tahun depan naik 43,75 persen ketimbang 2011, yaitu dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program Wajib belajar sembilan Tahun dapat terlaksana dengan baik. Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dan BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS. "Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya," kata dia.
"Ini adalah pertemuan terakhir. Januari 2012 mendatang saya minta mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan," tutur Wakil Presiden Boediono dikantornya Jl Merdeka Selatan kemarin (6/12). Sebelumnya, dana BOS diberikan Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah Kabupaten atau Kota baru disalurkan ke sekolah-sekolah.
Baca Juga:
Pada prinsipnya, lanjut Wapres, penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan. Perbaikan mekanisme penyaluran dana BOS menjadi semakin penting karena pada 2012 mendatang dana yang diberikan sangat besar. "Kenaikannya cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2