Dana BOS Naik 43,75 Persen

Dana BOS Naik 43,75 Persen
Dana BOS Naik 43,75 Persen
Menurut Boediono, ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten atau Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah. Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012."Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah," tegasnya.

Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. "Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota," tuturnya.

Jadi, lanjut Wapres, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember ini," lanjutnya.

Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. "Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I," tegasnya.

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News