Dana BOS Tidak Untuk Menggaji Guru Honorer Baru

Dana BOS Tidak Untuk Menggaji Guru Honorer Baru
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler," ujarnya.

Dengan revisi itu, lanjut Ramli, dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik. Selain itu revisi ini juga memberi ruang bagi sekolah memberikan honor kepada guru Non PNS tak Ber-NUPTK.

Tentu saja ini membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya.

Guru-guru tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran. Kendalanya kemudian dijawab oleh revisi permendikbud tersebut. (esy/jpnn)

 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, dana BOS tidak untuk membayar gaji guru honorer, meski syarat NUPTK dihilangkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News