Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:03 WIB

Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara peluang penyimpangan terbesar adalah, penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan.
Dalam rangkaian safari Ramadan Kemendikbud banyak terungkap jika masih saja ada pihak sekolah yang meminta ambang batas penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer diubah. Selama ini, pemerintah menoleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer hanya 20 persen saja.
Baca Juga:
’’Ketentuan ini sudah baku. Dan belum mengalami perubahan,’’ terang Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto ketika dihibungi kemarin. Mantan rektor UNY itu mengatakan, desakan dari pihak sekolah supaya batas toleransi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer tadi dirubah sulit sekali untuk dituruti.
Suyanto menjelaskan jika kuota 20 persen dana BOS untuk gaji guru honorer ini sangat mengikat di SD dan SMP negeri. Dia mengatakan, kuota 20 persen tadi sudah cukup bijaksana. Menurutnya jika dana BOS didominasi untuk gaji guru honorer, bisa mengganggu pos biaya operasional yang lainnya. Seperti pengadaan barang habis pakai, langganan internet, hingga pembelian buku-buku perpustakaan.
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara
BERITA TERKAIT
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah
- Terungkap Beragam Modus Kecurangan UTBK 2025, Canggih