Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:03 WIB
Di saat Kemendikbud menjalankan aturan tegas terhadap SD dan SMP negeri, mereka ternyata memberikan sedikit kelenturan penggunaan dana BOS di sekolah swasta.
’’Aturan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah swasta tidak seketat di sekolah negeri,’’ katanya. Suyanto mengatakan jika di sekolah swasta dana BOS untuk menggaji guru honorer boleh lebih dari 20 persen. Tetapi tidak boleh melebihi separuh dana BOS yang diterima masing-masing satuan pendidikan. (wan)
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian