Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Supaya Sekolah Tidak Terbiasa Merekrut Guru Honorer Baru
Minggu, 12 Agustus 2012 – 05:03 WIB

Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Tetap 20 Persen
Di saat Kemendikbud menjalankan aturan tegas terhadap SD dan SMP negeri, mereka ternyata memberikan sedikit kelenturan penggunaan dana BOS di sekolah swasta.
’’Aturan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah swasta tidak seketat di sekolah negeri,’’ katanya. Suyanto mengatakan jika di sekolah swasta dana BOS untuk menggaji guru honorer boleh lebih dari 20 persen. Tetapi tidak boleh melebihi separuh dana BOS yang diterima masing-masing satuan pendidikan. (wan)
JAKARTA – Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu pengawalan ketat karena rentan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Diantara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha