Dana Bosda gak Cair, Sekolah Swasta Potong Gaji Guru
jpnn.com - MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan.
Pemicunya, ada aturan kalau penerima bosda harus mengantongi surat keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang sudah keluar minimal tiga tahun lalu.
Nah, karena inilah, sejumlah sekolah kelimpungan, karena bosda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam beberapa tahun terakhir, menjadi tumpuan sekolah.
Bahkan, karena aturan ini, ada sekolah swasta yang sampai utang dan memotong gaji guru mereka.
Hal ini sebagaimana yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Quran, Kecamatan Kedungkandang.
Di sekolah ini, gaji guru mereka yang tidak seberapa, harus dipotong sekitar 25 persen.
”Dengan kerelaan guru, terpaksa ada pemotongan gaji hingga dua puluh lima persen,” kata Kepala MI Darul Quran Huzaini SPd I, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Pemotongan tersebut, menurut dia, dilakukan dalam dua bulan terakhir, yakni gaji Oktober dan bulan ini. Rencananya, bulan Desember juga akan dipotong.
MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan. Pemicunya, ada
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025