Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin

Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingried Kansil mengataka,  komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR), dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Fakir Miskin. Selama ini, menurut Ingried, potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinir. Dampaknya,bantuan yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar lainnya sebagai dana bantuan sosial itu pun seperti tidak terlihat.

“Kita akan berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan hingga penyaluran dana CSR itu bisa lebih tepat sasaran,” ujar Ingried di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (14/4).

Dengan memasukkannya ke dalam UU Fakir Miskin, lanjut Ingried, maka kontribusi dana CSR perusahaan itu bisa terukur dalam mengentaskan kemiskinan.

Dia mengambil contoh yang baik di Bali. Pemprov Bali membentuk satu forum terdiri dari pemerintah daerah dan CSR perusahaan-perusahaan serta masyarakat. “Dengan dana CSR itu mereka melakukan semacam proyek bedah rumah warga, pelatihan seni ukir dan sebagainya. Ini kan baik ada koordinasinya, dari sini kami mendapatkan inspirasi bahwa ini baik untuk dibuat di tingkat nasional,” ujar Mantan Model ini lagi.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingried Kansil mengataka,  komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News