Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin

Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
Dana yang dikumpulkan itu menurut Ingried bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. ”Dana itu bisa digukan untuk bermacam kegiatan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat,” imbuhnya.

Aturan perundangan itu menurut Ingried, diperlukan karena meskipun banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. “Banyak perusahaan mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tapi tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. Bahkan sering perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya,” ujar istri Syarief Hasan itu.

Mengenai besaran dan institusi yang akan mengaturnya, Ingried mengatakan besaran sumbangan tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Soal institusi, alternatifnya bisa menggunakan Kementerian Sosial. “Yang prinsip harus ada pengawasan ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan,” tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingried Kansil mengataka,  komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News