Dana Dekonsentrasi Diduga Jadi Motif Suap Pejabat Depnakertrans
Pejabat Kabid Nakertrans Kalimantan Tengah Ikut Diamankan
Kamis, 29 Januari 2009 – 21:07 WIB
Lantas mengapa KPK perlu menggandeng Kejakgung? Antasari menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada tataran penyelenggara negara atau pihak lain yang terkait. Namun jika dalam waktu 1 kali 24 jam ternyata salah satu pihak berstatus penyelenggara negara, maka KPK sudah cukup bagi KPK untuk menanganinya. Sebaliknya, kata Antasari, jika dalam 1 kali 24 jam ternyata tidak masuk kategori penyelenggara negara maka KPK akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Tadi saya langsung menemui Pak Jaksa Agung dan berkoordinasi untuk mengirimkan tim penyidik kejaksaan ke KPK untuk mengantisipasi jika dalam waktu 1 kali 24 jam perbuatan ini tidak terkait dengan penyelenggara negara, maka kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk diproses penyidikannya oleh penyidik kejaksaan. Apakah Kejakgung atau Kejati DKI, hal sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung," sambungnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelandang pejabat yang tertangkap tangan menerima pemberian sebagai bentuk suap. Kali ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada