Dana Desa Boleh untuk Penanganan Covid-19, Kajati: Jangan Dimain-mainkan
jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan dana desa boleh digunaman untuk pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19 di desa itu.
Menurutnya, saat ini masih banyak kepala desa yang belum paham sehingga tidak berani menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19.
Padahal, ujar Masyhudi, pemerintah pusat telah membolehkan atau sesuai dengan aturan minimal delapan persen, asalkan memang benar-benar untuk hal tersebut.
Dia menambahkan dampak belum pahamnya para kepala desa terkait dengan bolehnya dana desa untuk penanganan Covid-19, ialah serapan dana desa di Kalbar hingga saat ini masih rendah sekali.
"Hari ini kami bersama Forkopimda Kalbar, ada Gubernur Kalbar Sutarmidji, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, dan Kadis Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison melakukan bincang-bincang terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19," kata Masyhudi usai menghadiri seminar secara virtual dengan tema "Dana Desa untuk Penanganan Covid-19" di Pontianak, Rabu (14/7).
Menurut dia, dalam seminar itu pihaknya mendoring para kepala desa agar tidak takut menggunakan dana desa untuk pembangunan dan penanganan Covid-19.
"Sehingga, ekonomi masyarakat bisa bergerak dan pertumbuhan ekonomi juga meningkat," ujarnya.
Dia menambahkan dalam diskusi itu disebutkan pula bahwa pada intinya dana desa penting sekali dan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kajati Kalbar Masyhudi mendorong penggunaan dana desa dipercepat termasuk untuk pembangunan dan penanggulangan Covid-19. Namun, dia mengingatkan dana desa jangan dimain-mainkan, karena hukumannya sangat tinggi.
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari