Dana Desa Hanya Gembar-gembor
jpnn.com - SALATIGA - Pemerintah dinilai tidak pernah menjelaskan secara detail dalam memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait implementasi UU No. 6 tahun 20014 tentang Desa.
Dalam implementasinya, pemerintah tidak menjalankan amanat UU Desa secara maksimal. Padahal UU tersebut merupakan harapan dan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraan.
“Saya kira pemerintah saat ini posisinya tidak pernah jelas dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai implementasi UU Desa. Dimana UU itu merupakan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraannya,” ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai Sosialisasi DPD bertema ‘Shalawatan dan Ngaji bersama DPD’ di Desa Reksosari, Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (28/12).
Menurutnya, pasal 72 UU Desa itu jelas sekali bahwa ada tujuh pos sumber keuangan desa. Dalam kaitan ini, yang menjadi kewajiban pusat yaitu alokasi dana desa (ADD).
“Dulu sudah ada yaitu 10 persen dari dana transfer setelah dikurangi dengan dana alokasi khusus,” cetus politikus PPP itu.
Faktanya, kata dia, sampai dengan tahun ini ternyata masih banyak daerah yang tidak mengimplementasikan ADD secara maksimal. Kenapa? Karena amanat dari UU No. 32 tahun 2004 telah mengatakan bahwa ADD itu menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Berdasarkan evaluasi kami dari 10 persen dana itu harus teralamatkan kepada desa. Namu, nyatanya secara rasionalnya hanya 3 persen saja,” jelas Muqowam.
Selain itu, ia juga menyinggung UU Desa pasal 72 ayat 6 itu terkait bagi daerah yang tidak melaksanakan dana desa. Maka pemerintah pusat berhak memberhentikan atau tidak menyalurkan dana desa.
SALATIGA - Pemerintah dinilai tidak pernah menjelaskan secara detail dalam memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait implementasi UU No.
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi