Dana Desa Merupakan Legacy Presiden Jokowi, Harus Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dua persen dana desa digunakan untuk pengawasan.
Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan dana desa pada 2018.
Hal itu menyusul terungkapnya sejumlah persoalan dana desa, terutama pascapenangkapan bupati, kepala kejaksaan negeri dan seorang kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Namun, usulan itu tidak sepenuhnya diterima.
Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno tidak sependapat dengan usulan KPK dan ICW itu. Iwan mengatakan, dana desa harus jalan terus.
Dia menjelaskan, dana desa adalah legacy Presiden Joko Widodo yang sudah tertuang dalam nawacita. Dalam konteks pengawasan dana desa, pemerintah sebaiknya membuat anggaran tersendiri.
"Jangan mengambil dari dana desa," tegas Iwan, Minggu (13/8).
Apdesi mengusulkan untuk memperkuat inspektorat di tingkat provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah. Hanya saja, harus disiapkan terlebih dahulu payung hukumnya. "Di tingkat kabupaten, pemkab harus melibatkan civil society organization (CSO)," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dua persen dana desa digunakan untuk pengawasan.
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan