Dana Desa Merupakan Legacy Presiden Jokowi, Harus Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dua persen dana desa digunakan untuk pengawasan.
Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan dana desa pada 2018.
Hal itu menyusul terungkapnya sejumlah persoalan dana desa, terutama pascapenangkapan bupati, kepala kejaksaan negeri dan seorang kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Namun, usulan itu tidak sepenuhnya diterima.
Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno tidak sependapat dengan usulan KPK dan ICW itu. Iwan mengatakan, dana desa harus jalan terus.
Dia menjelaskan, dana desa adalah legacy Presiden Joko Widodo yang sudah tertuang dalam nawacita. Dalam konteks pengawasan dana desa, pemerintah sebaiknya membuat anggaran tersendiri.
"Jangan mengambil dari dana desa," tegas Iwan, Minggu (13/8).
Apdesi mengusulkan untuk memperkuat inspektorat di tingkat provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah. Hanya saja, harus disiapkan terlebih dahulu payung hukumnya. "Di tingkat kabupaten, pemkab harus melibatkan civil society organization (CSO)," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dua persen dana desa digunakan untuk pengawasan.
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa