Dana Gelap Century Segera ke Pengadilan
Kamis, 16 Agustus 2012 – 10:22 WIB
JAKARTA - Rentetan kasus akibat skandal Bank Century terus dibawa penegak hukum ke pengadilan. Salah satunya adalah perkara pencucian uang dengan tersangka Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Toto yang memainkan duit berkedok investasi di Yayasan Fatmawati segera berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.
"Jaksa sudah melimpahkan Toto dan berkas plus alat bukti ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dia akan diadili," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta Rabu (15/8).
Kasus tersebut bermula saat pemilik Bank Century Robert Tantular memberi kuasa PT TNS (Tirtamas Nusa Surya) untuk mengelola dan menjual agunan yang diambil alih. Agunan itu berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara. Dana itu lalu diinvestasikan ke Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.
Toto yang direktur PT TNS itu berupaya menghapus asal usul duit dengan menginvestasikan ke Yayasan Fatmawati. Tujuannya, asal usul duit dari penjualan aset Bank Century tidak ketahuan. Namun, pihak yayasan lantas melaporkannya ke Bareskrim karena curiga dengan nilai duit yang jumbo. Setelah ditelusuri, ternyata duit itu terkait rentetan perkara dari Bank Century.
JAKARTA - Rentetan kasus akibat skandal Bank Century terus dibawa penegak hukum ke pengadilan. Salah satunya adalah perkara pencucian uang dengan
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh