Dana Gelap Century Segera ke Pengadilan
Kamis, 16 Agustus 2012 – 10:22 WIB

Dana Gelap Century Segera ke Pengadilan
JAKARTA - Rentetan kasus akibat skandal Bank Century terus dibawa penegak hukum ke pengadilan. Salah satunya adalah perkara pencucian uang dengan tersangka Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Toto yang memainkan duit berkedok investasi di Yayasan Fatmawati segera berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau.
"Jaksa sudah melimpahkan Toto dan berkas plus alat bukti ke Pengadilan Jakarta Pusat. Dia akan diadili," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta Rabu (15/8).
Kasus tersebut bermula saat pemilik Bank Century Robert Tantular memberi kuasa PT TNS (Tirtamas Nusa Surya) untuk mengelola dan menjual agunan yang diambil alih. Agunan itu berupa 44 unit kavling tanah di Kelapa Gading Jakarta Utara. Dana itu lalu diinvestasikan ke Yayasan Fatmawati senilai Rp 20 miliar.
Toto yang direktur PT TNS itu berupaya menghapus asal usul duit dengan menginvestasikan ke Yayasan Fatmawati. Tujuannya, asal usul duit dari penjualan aset Bank Century tidak ketahuan. Namun, pihak yayasan lantas melaporkannya ke Bareskrim karena curiga dengan nilai duit yang jumbo. Setelah ditelusuri, ternyata duit itu terkait rentetan perkara dari Bank Century.
JAKARTA - Rentetan kasus akibat skandal Bank Century terus dibawa penegak hukum ke pengadilan. Salah satunya adalah perkara pencucian uang dengan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya