Dana Haji Banjiri Bank Syariah
Jumat, 19 April 2013 – 08:10 WIB
Menurut Anggito, dalam satu tahun terakhir, komposisi dana haji yang disimpan di bank syariah terus meningkat. Misalnya, per Juli 2012, total dana haji Rp 45 triliun ditempatkan pada sukuk atau obligasi syariah Rp 35 triliun (78 persen), di bank non syariah Rp 6 triliun (13 persen) dan di bank syariah Rp 4 triliun (9 persen).
Lalu, per April 2013, dari total dana haji sebesar Rp 55 triliun, ditempatkan di sukuk Rp 35 triliun (63 persen), bank non syariah Rp 11 triliun (20 persen) dan bank syariah Rp 9 triliun (17 persen). Setelah dipindah, maka total dana haji yang disimpan di perbankan syariah akan mencapai Rp 20 triliun.
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyambut positif kebijakan Kementerian Agama yang mengalihkan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah. "Ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dan Dirjen PHU untuk memenuhi keinginan masyarakat dan amanah Undang-undang," ujar Ketua Umum Asbisindo Yuslam Fauzi.
Direktur Utama Bank Syariah Mandiri ini juga meminta industri perbankan syariah untuk memanfaatkan momentum ini dengan mengelola dana haji tersebut sebaik-baiknya. "Bank-bank syariah harus mengelola dana tersebut untuk meningkatkan kinerja," katanya.