Dana Haji Harus Dikembalikan ke Umat

Dana Haji Harus Dikembalikan ke Umat
Jemaah calon haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong memahami bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang gencar membangun infrastruktur karena itu memang merupakan kewajiban pemerintah.

Namun, kalau anggarannya menggunakan dana haji yang diurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentu akan menjadi persoalan. Karena secara prinsip, dana haji milik umat.

"BPKH ini kan dana umat. Jadi, dari umat dikembalikan ke umat. Kan perintah undang-undang adalah kembali kepada umat dan kemanfaatan kepada umat," kata Ali usai diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Ali mengatakan, BPKH penting menelaah apakah boleh atau tidak pengembangan dana haji untuk investasi umum. Aturan perundang-undangan yang berlaku harus dilihat secara menyeluruh.

"Posisi BPKH sangat penting untuk melakukan telaah terhadap peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan investasi di sektor syariah," katanya.

Jadi, Ali menegaskan, sebaiknya tunggu saja dulu hasil kajian mendalam atas persoalan ini.

"Maka tidak boleh terburu-buru mengatakan boleh atau tidak sebenarnya, tetapi undang-undang membatasi itu," katanya.

Dia mengatakan UU juga perlu terjemahan yang dijabarkan di aturan pelaksanaannya. "Maka produk pelaksanaan inilah yang ditunggu dari BPKH sekarang," jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong memahami bahwa sikap Presiden Joko Widodo yang gencar membangun infrastruktur karena itu memang merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News