Dana Haji Rp 73 Triliun, Segera Dikelola BPKH
Minggu, 07 Juni 2015 – 10:00 WIB
Sebab posisi Kemenag sebagai regulator sekaligus eksekutor atau pelaksana kegiatan haji, dinilai harus ada pemisahan. Nah akhirnya disepakati bahwa Kemenag tidak lagi mengelola dana haji. Akhirnya dana yang bersumber dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu dipasrahkan ke Kemenag. Panitia haji di Kemenag, boleh mencairkan uang di BPIH ketika proses ibadah haji mulai digulirkan.
"Dana haji yang sekarang terkumpul mencapai sekitar Rp 73 triliunan," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (wan)
JAKARTA - Dalam amanat undang-undang tenang penyelenggaraan haji, pemerintah mendapat amanat untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Catat, Program Mudik Gratis BUMN Bakal Dilanjutkan Lagi
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi