Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh setuju dengan pandangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menag mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Niam mengatakan, pandangan Menag sejalan dengan Fatwa MUI.
"Forum Ijtima Ulama menyepakati boleh memproduktif dana haji yang disetorkan jemaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," kata Niam, Minggu (30/7).
Niam menyebutkan keputusan utuh Forum Ijtima Ulama yang berlangsung di Cipasung, Jawa Barat, pada 2012 lalu.
Pertama, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menag yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syari adalah milik pendaftar.
Karena itu, jika yang bersangkutan meninggal atau ada halangan lain yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.
Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Bangkitkan Optimisme Rakyat, MUI Sorot Isu Ini