Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
Minggu, 30 Juli 2017 – 12:24 WIB
Kedua, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag, boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ketiga, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu.
Sebagai pengelola, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.
Dengan demikian, kata Asrorun, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah," ungkapnya. (gil/jpnn)
Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri