Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
Minggu, 30 Juli 2017 – 12:24 WIB

Para calon jemaah haji saat memasuki pesawat Garuda Indonesia. Foto dok Humas Garuda Indonesia
Kedua, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag, boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.
Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Ketiga, hasil penempatan investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu.
Sebagai pengelola, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan.
Dengan demikian, kata Asrorun, secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.
"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jemaah," ungkapnya. (gil/jpnn)
Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji