Dana Haji Untuk Perekonomian Islam
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:40 WIB
JAKARTA--Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) diarahkan salah satunya untuk merealisasikan keinginan itu. Anggito mengatakan bahwa UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan UU baru. Untuk pengelolaan dana haji, misalnya, tertuang dalam pasal 23, 25, dan 26, khususnya soal nilai manfaat tetapi masih ambigu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok RUU PHU dan diharapkan tidak berlangsung lama. Kebutuhan adanya payung hukum khusus tentang PHU itu dirasa mendesak karena terjadi banyak dinamika dan perkembangan sehingga butuh penyesuaian.
Termasuk dana haji yang semakin besar. Data Kemenag mencatatkan outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun. Ada juga dana hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA--Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual