Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Ibarat berburu, KPK sedang berburu di kebun binatang, arahkan senapan ke mana pun akan mendapat target.
Penyelewengan dana hibah ini punya potensi menjadi skandal mega-korupsi yang melibatkan banyak pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Kalau KPK serius mengembangkan kasus ini tidak mustahil akan terulang kasus korupsi-kolektif di DPRD Kota Malang pada 2018.
Ketika itu roda pemerintah daerah lumpuh karena dari total 45 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang 41 di antaranya ditangkap KPK.
Kasus korupsi dana hibah di DPRD Jatim pernah terjadi pada 2008. Ketika itu Ketua DPRD Fatchurrasyid ditangkap dan dipenjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah.
Banyak kolega Fatchurrasyid di DPRD yang dicurigai terlibat dalam korupsi kolektif, tetapi Fatchurrasyid menjadi satu-satunya yang dikorbankan sampai masuk penjara.
Kasus dana hibah kali ini berpotensi menjadi kasus mega-korupsi.
Total anggaran hibah pemerintah Jawa Timur setiap tahun mencapai Rp 7,8 triliun.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap