Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB

Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dana itu dicurigai bocor sampai 30 persen.
Hal itu ditengarai dari kasus yang melibatkan Sahat Simanjuntak.
Dari penyelidikan KPK terungkap bahwa Sahat menerima fee 20 persen dari penerima hibah, dan tim makelar yang mengurus dana hibah mendapat jatah 10 persen.
Kalau modus ini terjadi secara umum maka bisa jadi dana yang bocor dimakan koruptor mencapai Rp 2,3 triliun.
Sahat diketahui melakukan ijon terhadap dana hibah itu.
Dia mempunyai makelar yang bekerja di daerah mencari sasaran penerima dana hibah untuk tahun anggaran 2023.
Dana hibah belum cair, tetapi fee sudah diterima Sahat.
Dari hasil ijon itu, Sahat sudah menerima Rp 5 miliar. Pola semacam ini sangat mungkin menjadi modus operandi yang jamak dilakukan di lingkungan DPRD Jatim.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto