Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam kasus terbaru kali ini, publik akan melihat apakah pola lama yang dialami Fatchurrasyid akan terulang kembali.

Apakah bola akan berhenti pada Sahat Simanjuntak saja, atau akan makin banyak korban yang menyusul.

Melihat gerakan yang dilakukan KPK seharusnya bola tidak berhenti di kaki Sahat saja.

Penggeledahan di rumah Ketua DPRD Kusnadi dan wakil ketua lainnya bisa menjadi indikasi awal akan ada tambahan tersangka yang menyusul Sahat.

Sebuah video beredar di media sosial menggambarkan penggeledahan di rumah Kusnadi di Lamongan.

Narasi video itu menaksir nilai rumah besar itu Rp 8 miliar.

Dari laporan masyarakat diketahui jatah dana hibah Kusnadi pada 2021 sekitar Rp 120 miliar.

Dana itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Lamongan, meskipun Kusnadi berasal dari daerah pemilihan Sidoarjo.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News