Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Modus operandi penyelewengan dana hibah bermacam-macam.

Pemotongan fee 30 persen konon sudah menjadi standar.

Selain itu, proyek pembangunan dari dana hibah itu juga dikerjakan oleh kerabat anggota atau pimpinan DPRD.

Semua anggota DPRD Jawa Timur mendapat jatah dana hibah masing-masing, dan mereka mempergunakannya untuk memperkuat suara di konstituen, dan sekaligus mencari dana untuk memelihara suara di konstituen.

Para politisi yang bertarung di daerah pemilihan harus melakukan praktik ijon untuk persiapam maju lagi pada kontestasi pemilihan anggota legislatif 2024.

Politik uang atau money politics, dan praktik jual beli suara atau vote buying, menjadi bagian yang tidak bisa dihindarkan dalam kontestasi politik Indonesia.

Para politisi bersikap pragmatis dan para pemilih pun bersikap pragmatais.

Dalam sistem proporsional terbuka yang sekarang berlaku, persaingan terbuka dan cenderung brutal terjadi di antara calon legislatif sesama partai dan persaingan melawan sekian banyak calon dari sekian banyak partai lain.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News