Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB

Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hubungan pemilih dengan politisi yang dipilih adalah hubungan beli putus.
Hubungan pragmatis ini dikenal sebagai NPWP, nomor piro wani piro, nomor berapa dan berani bayar berapa.
Per kepala pemilih sudah dihargai dengan nilai rupiah tertentu.
Hubungan anggota legislatif dengan pemilihnya bersifat transaksional, karena pemilih tidak merasa terwakili oleh anggota legislatif yang dipilihnya.
Anggota legislatif lebih merasa sebagai wakil partai ketimbang menjadi wakil rakyat di konstituennya
Partai politik bertindak sebagai kendaraan pada saat kontestasi politik 5 tahun sekali.
Setelah pemilu 5 tahunan partai politik terputus hubungan dengan konstituennya.
Pola hubungan yang putus-nyambung ini melahirkan politik pragmatisme yang serbatransaksional.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum