Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hubungan pemilih dengan politisi yang dipilih adalah hubungan beli putus.

Hubungan pragmatis ini dikenal sebagai NPWP, nomor piro wani piro, nomor berapa dan berani bayar berapa.

Per kepala pemilih sudah dihargai dengan nilai rupiah tertentu.

Hubungan anggota legislatif dengan pemilihnya bersifat transaksional, karena pemilih tidak merasa terwakili oleh anggota legislatif yang dipilihnya.

Anggota legislatif lebih merasa sebagai wakil partai ketimbang menjadi wakil rakyat di konstituennya

Partai politik bertindak sebagai kendaraan pada saat kontestasi politik 5 tahun sekali.

Setelah pemilu 5 tahunan partai politik terputus hubungan dengan konstituennya.

Pola hubungan yang putus-nyambung ini melahirkan politik pragmatisme yang serbatransaksional.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News