Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Senin, 23 Januari 2023 – 18:55 WIB
Hubungan pemilih dengan politisi yang dipilih adalah hubungan beli putus.
Hubungan pragmatis ini dikenal sebagai NPWP, nomor piro wani piro, nomor berapa dan berani bayar berapa.
Per kepala pemilih sudah dihargai dengan nilai rupiah tertentu.
Hubungan anggota legislatif dengan pemilihnya bersifat transaksional, karena pemilih tidak merasa terwakili oleh anggota legislatif yang dipilihnya.
Anggota legislatif lebih merasa sebagai wakil partai ketimbang menjadi wakil rakyat di konstituennya
Partai politik bertindak sebagai kendaraan pada saat kontestasi politik 5 tahun sekali.
Setelah pemilu 5 tahunan partai politik terputus hubungan dengan konstituennya.
Pola hubungan yang putus-nyambung ini melahirkan politik pragmatisme yang serbatransaksional.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor