Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ilmuwan politik Australia Edward Aspinall dan Ward Berenschot melakukan penelitian panjang di Indonesia, India, dan Meksiko mengenai pola hubungan pemilih dan para politisi di masing-masing negara.

Hasil penelitian komparatif itu dituangkan dalam buku ‘’Democracy fo Sale: State and Clientelism in Indonesia’’ (2018).

Aspinall dan Berenschot menemukan bahwa partai politik di Indonesia tidak bekerja sebagai penyambung aspirasi publik kepada pemerintah untuk menyuarakan berbagai kebutuhannya.

Partai politik hanya berfungsi sebagai kendaraan bagi para politisi yang ingin menjadi kepala daerah atau menjadi anggota legislatif.

Dalam kasus pemilihan calon kepala daerah, partai politik menjadi kendaraan untuk memenuhi syarat pendaftaran.

Calon kepala daerah memenuhi biaya mahar untuk mendapatkan rekomendasi partai.

Setelah rekomendasi didapat, calon kepala daerah itu membentuk tim sukses yang berasal dari orang-orang kepercayaannya sendiri.

Tim sukses dan tim pemenangan inilah yang bekerja sebagai penyalur uang untuk vote buying dan keperluan money politics.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News