Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Para anggota tim sukses ini juga yang nanti akan mendapat reward ketika menang pemiihan kepala daerah.
Reward utama yang mereka terima adalah berbagai macam proyek dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dari situlah klientelisme mulai terbangun.
Pola hubungan transaksional jual beli yang pragmatis ini menjadi pola yang baku dalam kontestasi politik di Indonesia.
Setiap lima tahun sekali pola ini terulang. Fenomena inilah yang oleh Aspinall dan Berenschot disebut sebagai fenomena khas Indonesia yang tidak terjadi di India maupun Meksiko.
Di dua negara itu, partai politik bekerja sepanjang tahun dan menjadi jujugan publik untuk mengadukan berbagai kepentingan sehari-hari.
Hubungan klientelisme tercermin dari para anggota parlemen yang mengandalkan APBD sebagai sumber untuk mendapatkan modal untuk pertarungan politik.
Untuk mendapatkan modal politik ini para anggota parlemen mambangun hubungan klientelisme dengan kepala daerah berdasarkan prinsip tahu sama tahu.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor