Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi
Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Para anggota tim sukses ini juga yang nanti akan mendapat reward ketika menang pemiihan kepala daerah.

Reward utama yang mereka terima adalah berbagai macam proyek dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dari situlah klientelisme mulai terbangun.

Pola hubungan transaksional jual beli yang pragmatis ini menjadi pola yang baku dalam kontestasi politik di Indonesia.

Setiap lima tahun sekali pola ini terulang. Fenomena inilah yang oleh Aspinall dan Berenschot disebut sebagai fenomena khas Indonesia yang tidak terjadi di India maupun Meksiko.

Di dua negara itu, partai politik bekerja sepanjang tahun dan menjadi jujugan publik untuk mengadukan berbagai kepentingan sehari-hari.

Hubungan klientelisme tercermin dari para anggota parlemen yang mengandalkan APBD sebagai sumber untuk mendapatkan modal untuk pertarungan politik.

Untuk mendapatkan modal politik ini para anggota parlemen mambangun hubungan klientelisme dengan kepala daerah berdasarkan prinsip tahu sama tahu.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Kasus dana hibah di DPRD Jatim menjadi salah satu bukti baru mengenai praktik politik transaksional dan klientelisme di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News