Dana Hibah di APBD DKI Diduga Sarat Titipan
Senin, 01 Oktober 2012 – 08:08 WIB
LOLOSNYA alokasi dana hibah senilai Rp 720 miliar dalam APBD Perubahan DKI 2012 tanpa melalui pembahasan dengan DPRD terus menuai tanggapan serius. Pasalnya, alokasi anggaran itu berpotensi menjadi kebijakan untuk menyenangkan hati segelintir kalangan saja. Padahal APBD harus memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Tentunya melalui mekanisme sesuai aturan dan perundangan. Terkuaknya alokasi tambahan dana hibah setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi atas penetapan APBD Perubahan DKI 2012. Hanya saja, ternyata masih banyak kalangan DPRD DKI yang tidak mengetahui adanya penambahan dana hibah.
Dengan adanya penambahan alokasi anggaran "siluman" itu, maka total dana hibah mencapai Rp 2,2 triliun lebih. Sebelumnya dalam penetapan APBD DKI 2012, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 1,3 triliun lebih.
Baca Juga:
Dana hibah diperuntukan bagi 1.767 lembaga berupa yayasan, majelis ta'lim, masjid, musholla, gereja, lembaga Budha, Parisada Hindu, universitas, FKDM, guru bantu, akademi, guru madrasah diniyah, BOS SD/SDLB, BOS SMP/SMPLB, LSM, PWI, KPUD, Panwaslu, dan sebagainya.
Baca Juga:
LOLOSNYA alokasi dana hibah senilai Rp 720 miliar dalam APBD Perubahan DKI 2012 tanpa melalui pembahasan dengan DPRD terus menuai tanggapan serius.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS