Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya
Mereka dijerat Pasal 2 primer dan Pasal 3 subsider dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp 16,5 miliar.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.
Para tersangka diduga membuat kegiatan fiktif berupa rapat, mark up belanja barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas fiktif, hingga pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Juliansyah, kerugian negara di kasus korupsi itu mencapai Rp 4,5 miliar.
"Penyelidikan masih terus berlangsung mengenai aliran dana dalam kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa penyidik menyebut dana hibah di Bawaslu OKU Timur dipakai untuk kegiatan fiktif. Tiga orang sudah dijadikan tersangka. Yang kecipratan siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS