Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 Triliun, Disunatnya Sebegini, KPK Sebut Ini Menarik

Dana Hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 Triliun, Disunatnya Sebegini, KPK Sebut Ini Menarik
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Pemprov Jawa Timur mengalokasikan Rp 7,8 triliun selama tahun anggaran 2020-2021 untuk dana hibah.

Setelah KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, penyidik menemukan praktik permintaan fee 30 persen dari angka anggaran tersebut.

"Dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Johanis mengatakan pihaknya sedang mendalami siapa-siapa saja pihak yang menikmati dana hibah itu, selain Sahat.

"Ini sangat menarik, dana yang digelontorkan Rp 7,8 triliun, kalau kami ambil 20 persen untuk fee sistem ijon, kemudian 10 persen sebagai kepala pokmasnya, tentunya kualitas dari uang itu turunnya tinggal 70 persen. Belum nanti oleh kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran dan ini sangat menarik," jelas dia.

KPK memiliki strategi dalam menelusuri apakah anggaran tersebut penggunaannya tepat sasaran.

Penyidik akan melacak anggaran itu dari atas sampai ke bawah.

"Artinya uang digelontorkan berapa, nyangkutnya bagaimana-bagaimana, karena ini sudah berjalan bertahun-tahun dari 2021 ada, 2020 ada. Ini sangat menarik dan tentunya apabila kami bisa kembangkan mudah-mudahan akan terungkap," tandas dia.

KPK sedang menelusuri siapa-siapa saja pihak yang menikmati dana hibah itu, selain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News