Dana Hibah Rp1,3 Triliun Diselewengkan untuk Kampanye
Kamis, 28 Juni 2012 – 11:04 WIB
POTENSI penggunaan dana APBD untuk kampanye pasangan calon incumbent sangat memungkinkan terjadi dalam Pilkada DKI 2012. Indikasinya terlihat dari peningkatan anggaran melalui program penyaluran dana hibah. Demikian ditegaskan Pengamat Politik Arbi Sanit kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Menurut dia, penggunaan dana APBD untuk kampanye bisa terjadi dalam pilkada. Pihak yang berpeluang melakukan penggunaan dana daerah yakni incumbent. Seperti dana hibah, sangat mungkin terjadi adanya penerimaan dana oleh lembaga atau yayasan yang jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBD. “Kalau alokasinya sepuluh juta, bisa saja hanya diterima satu juta dan penerima langsung tanda tangan,” ujar Arbi.
Apalagi berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), telah terjadi peningkatan anggaran hibah yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2011, dana hibah sebesar Rp 706 miliar. Kemudian melonjak menjadi Rp 1,3 triliun di 2012. Alokasi dana itu rentan disalahgunakan. Sebab tidak djabarkan pengalokasian untuk lembaga mana saja. Hal itu terlihat dalam Perda APBD 2012.
Arbi juga mengatakan, penyalurannya sangat mungkin terlaksana. Hanya saja, terbuka peluang korupsi dalam penyalurannya. “Memang alokasi dana hibah paling gampang dikorupsi untuk kepentingan Pilkada DKI. Besar sekali kemungkinan disalahgunakan,” tandas dia.
POTENSI penggunaan dana APBD untuk kampanye pasangan calon incumbent sangat memungkinkan terjadi dalam Pilkada DKI 2012. Indikasinya terlihat dari
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi