Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure fund.
Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menunjang pembangunan infrastruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengklaim rancangan peraturan itu telah tuntas.
Kini, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.
Selain itu, OJK juga tengah membahas proses perampungan aturan obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).
Kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.
Ketiga instrumen investasi itu dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung pemerintah sebagaimana selama ini dilakukan.
”Ini untuk mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada infrastruktur,” terang Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan