Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure fund.
Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menunjang pembangunan infrastruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengklaim rancangan peraturan itu telah tuntas.
Kini, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.
Selain itu, OJK juga tengah membahas proses perampungan aturan obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).
Kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.
Ketiga instrumen investasi itu dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung pemerintah sebagaimana selama ini dilakukan.
”Ini untuk mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada infrastruktur,” terang Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK