Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
Jumat, 07 Juli 2017 – 17:46 WIB

OJK. Foto: JPNN
Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor atau kurang dari 50 pihak.
Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.
Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.
Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.
”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK