Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
Jumat, 07 Juli 2017 – 17:46 WIB
Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor atau kurang dari 50 pihak.
Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.
Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.
Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.
”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan