Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Menurut Ani -sapaan akrab Sri Mulyani-, nilai jaminan Rp 100 juta pun sebenarnya masih bisa meng-cover 95 persen dari total nasabah bank di Indonesia. ''Dengan dinaikkannya plafon jaminan hingga Rp 2 miliar, ini bisa meng-cover 97 persen dari total nasabah,'' katanya.
Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan plafon jaminan tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. ''Sekarang pemilik tabungan dan deposito tidak perlu khawatir,'' ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
Baca Juga:
Perubahan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 25/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008. Perppu tersebut menambahkan satu ayat, yakni ayat 4 pada pasal 11. Isinya, menaikkan nilai yang dijamin LPS menjadi paling banyak Rp 2 miliar atau naik 20 kali dari yang dijamin sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang, Pendapatan Hotel di Kota Bandung Capai Rp24 Miliar
- Tampilkan Produk-produk Unggulan, Panasonic Hadir di Jak Japan Matsuri 2024
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Lewat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, PT BLI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- PAM JAYA Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Gangguan Suplai IPA Hutan Kota