Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Menurut Ani -sapaan akrab Sri Mulyani-, nilai jaminan Rp 100 juta pun sebenarnya masih bisa meng-cover 95 persen dari total nasabah bank di Indonesia. ''Dengan dinaikkannya plafon jaminan hingga Rp 2 miliar, ini bisa meng-cover 97 persen dari total nasabah,'' katanya.
Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan plafon jaminan tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. ''Sekarang pemilik tabungan dan deposito tidak perlu khawatir,'' ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
Baca Juga:
Perubahan tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 25/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008. Perppu tersebut menambahkan satu ayat, yakni ayat 4 pada pasal 11. Isinya, menaikkan nilai yang dijamin LPS menjadi paling banyak Rp 2 miliar atau naik 20 kali dari yang dijamin sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi