Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
UU LPS memang menyebutkan nilai yang dijamin bisa diubah karena beberapa hal. Yakni, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup tinggi dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 persen.
Ani mengatakan, perppu tersebut dibuat karena perubahan konstelasi perekonomian global berpotensi memunculkan krisis yang bisa mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. ''Nah, situasi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat karena kondisi global berpotensi menekan perekonomian kita,'' terangnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kenaikan plafon jaminan semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat. ''Supaya sistem perbankan kondusif,'' ujarnya.
Ani menyebut, perppu itu bersifat fleksibel. Artinya, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali jumlah penjaminan Rp 2 miliar apakah masih diperlukan atau tidak.
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru