Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
UU LPS memang menyebutkan nilai yang dijamin bisa diubah karena beberapa hal. Yakni, terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan, terjadi inflasi yang cukup tinggi dalam beberapa tahun, atau jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90 persen.
Ani mengatakan, perppu tersebut dibuat karena perubahan konstelasi perekonomian global berpotensi memunculkan krisis yang bisa mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. ''Nah, situasi saat ini kami anggap sudah memenuhi syarat karena kondisi global berpotensi menekan perekonomian kita,'' terangnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menambahkan, kenaikan plafon jaminan semata-mata untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat. ''Supaya sistem perbankan kondusif,'' ujarnya.
Ani menyebut, perppu itu bersifat fleksibel. Artinya, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali jumlah penjaminan Rp 2 miliar apakah masih diperlukan atau tidak.
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan