Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
''Kalau diperlukan, bisa satu tahun, bisa dua tahun. Jadi, sesuai kondisi dan situasi yang dihadapi. Tapi yang terpenting, perppu LPS ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan,'' katanya.
Langkah pemerintah itu direspons positif ekonom yang juga anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo. ''Saya dukung penuh kenaikan tersebut,'' ujarnya kemarin. Menurut dia, nilai Rp 1 miliar sebenarnya lebih pas untuk menjaga keseimbangan antara rasa aman bagi deposan dan kehati-hatian atau manajemen risiko bank.
Jika besaran yang dijamin terlalu rendah, deposan merasa tidak cukup aman. Namun, jika besaran yang dijamin terlalu tinggi, ada potensi menimbulkan praktik aji mumpung (moral hazard). ''Bank bisa tergoda melalaikan manajemen risiko atau jorjoran mengejar deposan dengan tawaran bunga yang tinggi di bawah tangan,'' katanya.
Meski demikian, dia menilai angka Rp 2 miliar cukup wajar. Namun, BI harus sangat ketat mengawasi manajemen risiko bank dan menghukumnya jika ada yang lalai atau jorjoran menawarkan suku bunga di bawah tangan. ''Saya setuju sifat kenaikan ini sementara, agar ketika situasi normal, disiplin pasar bisa ditegakkan lagi dengan menurunkan penjaminan,'' jelasnya.
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram