Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
Selain perppu tentang LPS, kemarin pemerintah mengeluarkan perppu tentang perubahan kedua atas UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI). Sri Mulyani mengatakan, perppu tersebut mengatur perluasan jenis aset yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI.
Menurut Ani, perubahan khusus dilakukan pada pasal 11. Sebelumnya, aset yang bisa dijadikan jaminan adalah yang mudah dicairkan, yakni SBI atau surat berharga negara (SBN) seperti SUN. Dalam perppu, aset yang bisa dijadikan agunan diperluas hingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar. ''Langkah ini untuk mencegah kekurangan likuiditas bagi bank-bank yang selama ini tidak memiliki SBI atau SBN,'' katanya.
Boediono menambahkan, perppu tersebut disiapkan seandainya diperlukan. Namun, jika kondisi sudah normal, aset yang bisa dijadikan jaminan ke BI kembali seperti semula, yakni SBI dan SBN. ''Ini dibuka kalau ada yang membutuhkan,'' terangnya.
Menurut Dradjad Wibowo, perppu yang memasukkan aset kredit sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan dari BI mengandung bahaya cukup besar. Masalah valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank menjadi sangat vital agar tidak terjadi penyalahgunaan. BI, lanjut dia, bisa kebobolan jika tidak hati-hati.
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka, Myaku-Myaku Tampil Perdana di Jakarta
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar
- Asparindo & PT TDC Sepakat Sosialisasi Jadi Kunci Perkembangan Transaksi Digital