Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
''Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan kredit-kredit macet bank BUMN beberapa tahun terakhir adalah pengalaman yang sangat berharga,'' jelasnya. Kata Dradjad, perppu tersebut bisa berdampak positif jika isu valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank bisa ditangani BI dengan baik. ''Tapi, bisa kontraproduktif dan diselewengkan jika kelima isu tersebut tidak tertangani dengan baik,''tandasnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay menuturkan, implementasi perppu perluasan agunan untuk pinjaman jangka pendek tetap harus hati-hati. ''Sebaiknya dipikirkan matang-matang,'' kata Jos yang juga Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu.
Karena secara teknis sangat kompleks, dia minta ada aturan dari bank sentral yang sangat detail. Termasuk soal kualifikasi agunan yang akan dijaminkan bank-bank untuk mendapatkan pinjaman dana. Apakah itu agunan berupa tanah, bangunan, maupun kredit yang sedang dipegang bank. (owi/eri/oki)
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan
- Vinilon Group Luncurkan Pipa KRAH Berstandar Internasional di Indo Water Expo & Forum 2024