Dana Jaminan Simpanan Naik Menjadi Rp 2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 – 09:17 WIB
''Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan kredit-kredit macet bank BUMN beberapa tahun terakhir adalah pengalaman yang sangat berharga,'' jelasnya. Kata Dradjad, perppu tersebut bisa berdampak positif jika isu valuasi, rating, disclosure, verifikasi, dan kontrol intern bank bisa ditangani BI dengan baik. ''Tapi, bisa kontraproduktif dan diselewengkan jika kelima isu tersebut tidak tertangani dengan baik,''tandasnya.
Ketua Perbanas Jos Luhukay menuturkan, implementasi perppu perluasan agunan untuk pinjaman jangka pendek tetap harus hati-hati. ''Sebaiknya dipikirkan matang-matang,'' kata Jos yang juga Wapresdir PT Bank Danamon Tbk itu.
Karena secara teknis sangat kompleks, dia minta ada aturan dari bank sentral yang sangat detail. Termasuk soal kualifikasi agunan yang akan dijaminkan bank-bank untuk mendapatkan pinjaman dana. Apakah itu agunan berupa tanah, bangunan, maupun kredit yang sedang dipegang bank. (owi/eri/oki)
JAKARTA - Masyarakat yang punya simpanan di perbankan kini bisa lebih tenang. Pemerintah akhirnya menaikkan plafon dana yang dijamin Lembaga Penjamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages
- Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru