Dana Jamkesmas dan Jampersal Dilarang Masuk APBD
Senin, 21 November 2011 – 18:17 WIB

Dana Jamkesmas dan Jampersal Dilarang Masuk APBD
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak memasukkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal) ke dalam APBD. Pasalnya, dana layanan kesehatan masyarakat yang bersumber di APBN itu justru oleh kepala daerah dimasukkan ke APBD sebagai pendapatan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. "Para bidan ini tidak mau lagi melayani pasien gratis karena mereka kesulitan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan setempat. Kalau sudah begini, bagaimana program pusat bisa jalan. Tujuan pusat membantu masyarakat, malah oleh daerah dimanfaatkan untuk menggunakan dananya ke pos lain," ujarnya.
"Dari temuan di lapangan, dana Jampersal dan Jamkesmas ini semuanya masuk ke APBD melalui Dinas Kesehatan. Kalau sudah masuk APBD, penggunaannya kan jadi kabur," kritik Endang, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Senin (21/11).
Salah satu imbas dari tindakan pemda ini adalah enggannya para bidan melayani pasien Jampersal. Mereka lebih memilih pasien swasta.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak memasukkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal) ke dalam APBD.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?