Dana Jamkesmas dan Jampersal Dilarang Masuk APBD
Senin, 21 November 2011 – 18:17 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak memasukkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal) ke dalam APBD. Pasalnya, dana layanan kesehatan masyarakat yang bersumber di APBN itu justru oleh kepala daerah dimasukkan ke APBD sebagai pendapatan dan dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. "Para bidan ini tidak mau lagi melayani pasien gratis karena mereka kesulitan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan setempat. Kalau sudah begini, bagaimana program pusat bisa jalan. Tujuan pusat membantu masyarakat, malah oleh daerah dimanfaatkan untuk menggunakan dananya ke pos lain," ujarnya.
"Dari temuan di lapangan, dana Jampersal dan Jamkesmas ini semuanya masuk ke APBD melalui Dinas Kesehatan. Kalau sudah masuk APBD, penggunaannya kan jadi kabur," kritik Endang, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Senin (21/11).
Salah satu imbas dari tindakan pemda ini adalah enggannya para bidan melayani pasien Jampersal. Mereka lebih memilih pasien swasta.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tidak memasukkan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal) ke dalam APBD.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Gelontorkan 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah