Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengakui dana jaminan hari tua (JHT) yang akan diterima mereka saat pensiun tidak sebanyak yang diperkirakan.
Dengan potongan 3,25 persen dari total gaji dan tunjangan, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) golongan IX, masa pengabdian 20 tahun, JHT yang diterima sekitar Rp 29 jutaan.
Menurut Susiyanto, angka tersebut kecil sekali. Namun, mereka menyadari itu karena potongannya kecil. Kalau ingin besar, potongannya juga besar.
"Memang kecil sih dana JHT-nya karena jangka waktunya juga pendek. Ya, mau bagaimana lagi," ujar Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (13/2).
Dia dan kawan-kawannya berharap ada perubahan regulasi sehingga akan membuat PPPK makin sejahtera. Sebab, pada dasarnya PPPK itu harus setara dengan PNS.
Susiyanto mengungkapkan, dana JHT yang dikelola PT Taspen itu akan diterima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan.
Berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember kepada PPPK angkatan 2019, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut simulasinya:
Para PPPK berharap dana JHT yang diterima saat pensiun banyak sehingga PPPK makin sejahtera
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS