Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengakui dana jaminan hari tua (JHT) yang akan diterima mereka saat pensiun tidak sebanyak yang diperkirakan.
Dengan potongan 3,25 persen dari total gaji dan tunjangan, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) golongan IX, masa pengabdian 20 tahun, JHT yang diterima sekitar Rp 29 jutaan.
Menurut Susiyanto, angka tersebut kecil sekali. Namun, mereka menyadari itu karena potongannya kecil. Kalau ingin besar, potongannya juga besar.
"Memang kecil sih dana JHT-nya karena jangka waktunya juga pendek. Ya, mau bagaimana lagi," ujar Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (13/2).
Dia dan kawan-kawannya berharap ada perubahan regulasi sehingga akan membuat PPPK makin sejahtera. Sebab, pada dasarnya PPPK itu harus setara dengan PNS.
Susiyanto mengungkapkan, dana JHT yang dikelola PT Taspen itu akan diterima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan.
Berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember kepada PPPK angkatan 2019, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut simulasinya:
Para PPPK berharap dana JHT yang diterima saat pensiun banyak sehingga PPPK makin sejahtera
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas