Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi

Dana JHT Tak Sesuai Harapan, Ketum Forum PPPK: Ya, Mau Bagaimana Lagi
Sosialisasi tentang JHT, JKm, JKK oleh PT Taspen Kabupaten Jember kepada PPPK angkatan 2019. Foto dokumentasi Forum PPPK Jember kepada JPNN.com

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Para PPPK berharap dana JHT yang diterima saat pensiun banyak sehingga PPPK makin sejahtera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News