Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga pukul 22.30 telah menyampaikan laporan ke masing-masing kantor akuntan publik (KAP). Anggota KPU Bidang Teknis dan Tahap Pemilu Andi Nurpati menyatakan, sesuai batasan, KPU tidak akan membuka lagi penyampaian laporan dana kampanye. Sesuai UU Pemilu, batas akhir penyampaian laporan adalah 15 hari setelah dilaksanakannya masa pemungutan suara. ''Hari ini (kemarin) sudah pasti ditutup,'' tegasnya saat ditemui wartawan.
Sebanyak 10 KAP dikoordinasi KPU untuk menerima laporan dana kampanye di gedung KPU. Rata-rata parpol mengumpulkan laporan dana kampanye saat malam. Penyampaian laporan itu dibatasi pukul 24.00.
Baca Juga:
Bukan hanya parpol, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye. Meski laporannya nanti diaudit KAP tingkat pusat, KPU juga memberi kesempatan kepada masing-masing calon untuk mengumpulkan laporan dana kampanye di masing-masing KPU provinsi lebih dulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret