Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
Menurut dia, untuk penyampaian laporan tersebut, masing-masing KAP akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan dana kampanye parpol. Jika ditemukan kesalahan format laporan yang tidak sesuai pedoman dari KPU, KAP wajib menyampaikan kepada KPU. ''Itu harus ada perbaikan. Sekarang ini belum karena diterima dulu,'' ujarnya.
KAP nanti memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan dana kampanye parpol dan DPD. Batas 30 hari akan digunakan memeriksa secara data dan faktual. Publik juga diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan jika ada penyampaian dana kampanye dari parpol yang tidak sesuai kenyataan. ''Disampaikan tertulis kepada KPU,'' katanya.
Belum ada rincian lebih lanjut berapa saldo yang dimiliki masing-masing parpol. Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi menyatakan, rincian itu baru diketahui masing-masing KAP. Namun, satu parpol, yakni Gerindra, menyampaikan bahwa saldo parpolnya Rp 308,8 miliar. ''Itu yang terbesar yang saya tahu,'' kata Fayumi.
Dana tersebut jauh lebih besar daripada anggaran Partai Patriot yang ''hanya'' Rp 151,6 juta. Fayumi menambahkan, jika ada parpol yang melewati batas waktu pukul 24.00, keputusan lanjut akan diserahkan kepada komisioner KPU. ''Mereka (komisioner) yang berhak memutuskan,'' ujarnya.
JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret