Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M

Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Di tempat terpisah, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengungkapkan, jika ingin publik terlibat, laporan dana kampanye itu harus dipublikasikan. Setidaknya publik juga memiliki hak untuk tahu, terutama mereka yang pernah mendonasikan dananya untuk parpol peserta pemilu. ''Setidaknya melalui website KPU, itu harus diumumkan,'' tegasnya.

Selain itu, sebagai fungsi pengawasan, salinan laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu. Itu ditujukan untuk berjaga-jaga adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu seperti dalam UU Pemilu.

''Misalnya, mendapat sumbangan dari lembaga negara, itu harus diperiksa,'' ungkapnya. KPU juga diminta tegas menetapkan sanksi administratif jika laporan dana kampanye parpol itu tak layak.

Audit Tabulasi Pemilu

JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News