Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
Di tempat terpisah, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengungkapkan, jika ingin publik terlibat, laporan dana kampanye itu harus dipublikasikan. Setidaknya publik juga memiliki hak untuk tahu, terutama mereka yang pernah mendonasikan dananya untuk parpol peserta pemilu. ''Setidaknya melalui website KPU, itu harus diumumkan,'' tegasnya.
Selain itu, sebagai fungsi pengawasan, salinan laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu. Itu ditujukan untuk berjaga-jaga adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu seperti dalam UU Pemilu.
''Misalnya, mendapat sumbangan dari lembaga negara, itu harus diperiksa,'' ungkapnya. KPU juga diminta tegas menetapkan sanksi administratif jika laporan dana kampanye parpol itu tak layak.
Audit Tabulasi Pemilu
JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret