Dana Kampanye Harus Halal
Minggu, 02 Juni 2013 – 16:05 WIB

Dana Kampanye Harus Halal
Karena itu, keterlibatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat urgen. Dimulai dengan membuat aturan yang memastikan bahwa semua dana yang masuk ke rekening dana kampanye partai politik bersumber dari dana halal, juga memastikan bahwa tak ada ampun bagi partai politik yang terbukti dana kampanyenya berasal dari sumber haram.
Menurut Ray, KPU dan Bawaslu jangan seolah sangat sibuk urusan teknis pelaksanaan tahapan pemilu sampai melupakan hal yang sangat urgen itu. "KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk memastkan bahwa dana kampanye partai politik bersumber dari dana halal," ucap dia.
Kemudian untuk memastikan bahwa dana kampanye partai politik tertib dan bersumber dari dana halal, LIMA Indonesia mengusulkan seluruh pengeluaran dana kampanye harus dicatat sebagai dana kampanye partai politik. Artinya, pembiayaan dana kampanye yang dikeluarkan individu-individu caleg harus dipastikan sebagai dana yang tercatat dalam rekening dana kampanye partai politik.
Menurut Ray, praktek yang kerap terjadi selama ini, di mana dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) dianggap sebagai dana terpisah dari dana kampanye partai politik harus dihentikan. Selain karena dana kampanye partai politik itu sedikit dan lebih banyak dikeluarkan oleh para caleg, juga agar ada kontrol atas dana individu-individu caleg.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, salah satu elemen penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?