Dana Kampanye Harus Halal
Minggu, 02 Juni 2013 – 16:05 WIB

Dana Kampanye Harus Halal
"Kita tidak lagi dapat membiarkan caleg-caleg yang mengumbar besaran dana yang dikeluarkannya, seperti misalnya menyatakan mengeluarkan sampai Rp6 miliar, tanpa tercatat sebagai bagian dari pembelanjaan kampanye partai politik," terang Ray.
Tanpa mengatur itu sambung Ray, tidak dapat memastikan berapa dan dari mana sebenarnya dana yang didpatkan atau dikeluarkan partai politik untuk kampanye. Upaya audit kata dia, juga akan tidak optimal.
Pandangan itu menurut Ray, sesuai Pasal 129 ayat (1) UU No 8 tahun 2012 yang menyatakan seluruh kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik masing-masing. Berdasarkan itu, terlihat bahwa sistem pemilu Indonesia tidak mengenal pembiayaan kampanye yang bersifat individual.
Ray menerangkan, dana kampanye yang bersifat individual hanya dikenal dalam kampanye calon anggota DPD. Sementara dana kampanye seluruh caleg harus dikelola oleh partai politik.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, salah satu elemen penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?