Dana Kampanye Harus Halal

Dana Kampanye Harus Halal
Dana Kampanye Harus Halal
Karena itu, seluruh pengeluaran caleg untuk kepentingan kampanye harus dilaporkan ke buku rekening dana kampanye partai politik. "Selain untuk dicatatkan juga untuk memastikan bahwa tidak ada sumbangan individu yang melebihi Rp1 miliar," ucap dia.

Kemudian menurut Ray, caleg yang mendanai sendiri kegiatan kampanyenya tanpa melaporkan pengeluaran tersebut ke buku rekening kampanye partai politik dapat dinyatakan sebagai kampanye ilegal. Partai politik kata dia, juga dapat dimintai keterangan soal penggunaan dana kampanye caleg yang tidak dilaporkan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, salah satu elemen penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News