Dana Kampanye Idealnya Dibatasi
Kamis, 22 Maret 2012 – 04:32 WIB
JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta DPR mengatur pembatasan dana kampanye melalui RUU pemilu yang kini tengah dibahas. Pembatasan dana kampanye diharapkan bisa mengurangi potensi liberalisasi politik.
"Pengeluaran untuk parpol harus dibatasi. Ini harus dimasukkan. Biaya kampanye itu berapa," kata Ketua Presidium ICMI Nanat Fatah Natsir yang didampingi sejumlah fungsionaris setelah bertemu Ketua MPR Taufik Kiemas di gedung DPR kemarin (21/3).
Baca Juga:
Menurut Nanat, ICMI sudah sejak dua tahun lalu menyuarakan perlunya pembatasan dana kampanye itu. Bukan hanya dalam pemilu DPR, DPD, dan DPR. Melainkan juga untuk pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah. "Calon ini (biaya kampanyenya, Red) seminimal mungkin, jadi berapa paling tinggi mengeluarkan dana kampanye. Sekarang tidak terbatas. Akhirnya orang bisa dibeli suaranya," kata dia.
Aturan tersebut, tegas Nanat, akan melengkapi sumbangan ke parpol yang sudah dibatasi terlebih dulu di UU Pemilu. Itu akan menjadi salah satu jalan keluar yang efektif untuk mencegah terjadinya praktik money politics.
JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta DPR mengatur pembatasan dana kampanye melalui RUU pemilu yang kini tengah dibahas. Pembatasan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita