Dana Kampanye Nasdem Rp 41 Miliar
Jadi Parpol Pertama Laporkan Penerimaan Dana Kampanye
"Posisinya ada di luar negeri. Mereka belum menandatangani form pencatatan khusus dana kampanye," ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Laporan kedua akan dilakukan pada 2 Maret 2014. "Laporan kedua akan menyoal laporan penggunaan dana kampanye," ujar Ferry.
Menurut Ferry, KPU selalu mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Sebab, ada sanksi administratif yang berat jika parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya.
"Sanksinya, parpol bisa didiskualifikasi sebagai peserta sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," tandasnya.(bay/c6/tom)
JAKARTA - Batas waktu penyampaian laporan penerimaan dana kampanye tinggal dua hari lagi. Namun, baru Partai Nasdem yang menjadi peserta pemilu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat