Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini

Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.

jpnn.com - PENAJAM - Para kandidat pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diingatkan bahwa dana kampanye yang dikeluarkan tidak boleh melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan.

Untuk Pilkada Penajam Paser Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan batasan dana kampanye peserta tidak melebihi dari Rp 83,9 miliar.

"Batasan dana kampanye peserta pilkada sudah ditetapkan yang dibahas bersama naradamping atau tim (liaison officer) pasangan calon (paslon)," ujar Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Selasa (29/10).

Misran menyebutkan payung hukum batasan dana kampanye peserta pilkada tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.

Anggota KPU ini menekankan bahwa batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024 tidak boleh melebihi angka Rp 83.908.991.000,00.

Dia mengingatkan kepada peserta pilkada bahwa batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp 750 juta.

"Untuk sumbangan da na kampanye dari calon atau paslon, tidak dibatasi," jelasnya.

Aturan dana kampanye, kata Misran, memiliki perincian batasan setiap satuan atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti rapat umum, pembuatan bahan kampanye, dan batasan dana untuk kebutuhan kampanye lainnya.

Penetapan besaran batas dana kampanye berdasarkan kajian bersama, lanjut dia, disesuaikan dengan kondisi harga standar kedaerahan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan naradamping paslon.

Misran menegaskan bahwa peserta pilkada harus mematuhi kesepakatan batasan dana kampanye karena di akhir masa kampanye paslon harus membuat laporan dana kampanye.

Dikatakan bahwa laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan, kemudian diaudit oleh akuntan publik. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Para kandidat pasangan calon kepala daerah diingatkan bahwa dana kampanye yang dikeluarkan tidak boleh melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News